image Home
  • www.taspen.com
image Kantor Cabang
  • Kantor Pusat
  • KCU.Medan
  • KCU.Semarang
  • KCU.Makasar
  • KCU.DKI Jakarta
  • KCU.Bandung
  • KCU.Surabaya
image Produk
  • Tabungan Hari Tua
  • Asuransi Kematian
  • Pensiun
  • Uang Duka Wafat
image Info
  • Customer Service
  • Sistem Layanan Klim Langsung
  • Sistem Layanan e-klim
  • Form e-klim
<< Kembali Ke Menu

Kantor Pusat PT TASPEN(Persero)

Link ke :www.taspen.com

  • PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama Medan

    Link ke :PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama Medan

    PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama Semarang

    Link ke : PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama Semarang

    PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama Makasar

    Link ke :PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama Makasar

    PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama DKI Jakarta

    Link ke :PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama DKI Jakarta

    PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama Bandung

    Link ke :PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama Bandung

  • PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama Surabaya

    Link ke :PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama Surabaya

  • PENGURUSAN HAK TABUNGAN HARI TUA(THT)

    Link ke Produk THT : Informasi Tentang Produk dan Persyaratan Klim THT

     
     Untuk memperoleh hak THT dan pensiun pertama, diperlukan persyaratan sebagai berikut:
     1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar 
     2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya. 
     3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero) 
     4. Asli SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan oleh KPPN atau Pemda berikut 
        lembar kedua dan 1 lembar fotokopinya 
     5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar 
     6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
     7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar 
     8. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 lembar 
     9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yang menghendaki haknya 
        dibayar melalui bank/giro pos) 
     10.Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan 
        belum bekerja yang telah berusia 21 hingga 25 tahun.
     11.Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui 
        bank/giro pos) 
     

    ASURANSI KEMATIAN(ASKEM)

    Asuransi Kematian (askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila isteri/suami/anak meninggal dunia atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah. Askem merupakan manfaat tambahan yang diberikan tanpa dipungut iuran

    PRODUK PENSIUN

    1.Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan Pensiun sendiri yang diberikan ketika 
      PNS/pejabat negara berhenti dengan   hak pensiun dan   pembayarannya bersamaan dengan
      pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan   adalah pensiun yang   dibayarkan pada 
      setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk.
    2.Pensiun Terusan   Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan 
      kepada   isteri/suami/anak   sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup,
      dalam jangka waktu tertentu.
      Untuk pensiun PNS/ Pejabat Negara/ Tunjangan Veteran 4 bulan berturut-turut.
        * Untuk pensiun Duta Besar 2 bulan berturut-turut.
        * Untuk pensiun ABRI 6 bulan berturut-turut. Bila ada bintang jasa (gerilya, 
    	sewindu dan kartika ekapaksi) selama 12 bulan berturut-turut.
    3.Uang Duka Wafat (UDW) Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena 
      pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.
    4.Pensiun bagi Janda/Duda/ Anak Pensiun yang diberikan kepada janda/duda/anak karena pensiunan
      meninggal dunia.
    5.Uang Kekurangan Pensiun (UKP), Kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima
      pensiun akibat penyesuaian  pensiun pokok,   penyesuaian table, adanya pangkat pengabdian 
      karena penerbitan SK terlambat, dsb.
    6.Pensiun Lanjutan
      Uang pensiun lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT Taspen
       (Persero).

    Link ke Produk Pensiun :Informasi Tentang Produk dan Persyaratan Klim Pensiun

    UANG DUKA WAFAT(UDW)

    Persyaratran UDW

     
    1.Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar.						
    2.Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
    3.Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
    4.Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
    5.Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy 
      yang dilegalisir lurah/kades.
    6.Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
    7.2(dua)lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan 
      bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP Pensiun 
      khusus TNI-AD).
    8.Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan 
      surat penunjukan yang bertanggung jawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yang 
      ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan isteri
      /suami/anak). 
    	

    Selengkapnya link ke :Tentang UDW/ASKEM

    CUSTOMER SERVICE

    					
    

    Dalam Pengurusan Klim bila ada kendala anda dapat mengubungi customer service kami melalui email dan telepon

    Selengkapnya link ke :Daftar Email Customer Service

    SISTEM LAYANAN KLIM LANGSUNG

    Bagan Sistem Layanan Taspen :

  • SISTEM LAYANAN E-KLIM

    Bagan Sistem Layanan Taspen :

  • PENDAFTARAN PESERTA e-KLIM

     
    1. Bila Anda Peserta Taspen Daftar sekarang juga, guna kemudahan dalam pengurusan klim suatu waktu  
    2. Yang Dimaksud Pendaftar adalah salah satu anggota keluarga dari peserta(Diri Sendiri,Istri atau anak) 
    3. Pendaftar cukup satu orang dari salah satu anggota keluarga 
    

    Pendaftaran Klik Disini

    SYARAT PENDAFTARAN

    1.Pendaftar salah satu dari anggota peserta taspen
    2.Pendaftar Sudah mempunyai email acccount yang valid 
    3.Pendaftar mempunyai nomor Hand Phone yang tidak berubah
     

    Pendaftaran Klik Disini

    AKSES KE HALAMAN LOGIN E-KLIM

    Bila Anda Peserta sudah  Daftar dapat login jika belum daftar terlebih dahulu

    Klik disini Login page eklim

    PERSYARATAN E-KLIM

    1.Sudah Melakukan registrasi / Pendaftaran peserta  
    2.Peserta sudah mempersiapkan file image foto ukuran max 500 Kb 
    3.Peserta sudah mempersiapkan file image SK ukuran max 500 Kb 
    4.Peserta sudah mempersiapkan file image SKPP ukuran max 500 Kb 
    5.Peserta sudah mempersiapkan file image surat kematian 
      untuk klim askem ukuran max 500 Kb 
    6.Peserta sudah mempersiapkan file image Buku Rek. Tabungan 
      bila pembayaran transfer ukuran max 500 Kb 
    7.Lebih diperkenankan gunakan browser Mozilla firefox
    8.Browser yang digunakan sudah mengakomodasi file PDF untuk output spp e-klim 
    

    Klik disini Login page eklim

    image Daftar
    • Pendaftaran
    • Syarat Pendaftaran
    image Login
    • Login
    • Persyaratan e-klim
    PT TASPEN(PERSERO) JL.LETJEN SUPRAPTO N0.45 CEMPAKA PUTIH JAKARTA PUSAT 10520 TELP.021- 4241808 www.taspen.com
    MOHON MAAF BELUM DAPAT DIGUNAKAN -- MASIH DALAM TAHAP UJI COBA DAN MAINTENANCE SERVER