Kantor Cabang
Produk
Info
Link ke :PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama Bandung
Link ke :PT TASPEN(Persero) Kantor Cabang Utama Surabaya
Link ke Produk THT : Informasi Tentang Produk dan Persyaratan Klim THT
Untuk memperoleh hak THT dan pensiun pertama, diperlukan persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya.
3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
4. Asli SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan oleh KPPN atau Pemda berikut
lembar kedua dan 1 lembar fotokopinya
5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
8. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yang menghendaki haknya
dibayar melalui bank/giro pos)
10.Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan
belum bekerja yang telah berusia 21 hingga 25 tahun.
11.Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui
bank/giro pos)
Asuransi Kematian (askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila isteri/suami/anak meninggal dunia atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah. Askem merupakan manfaat tambahan yang diberikan tanpa dipungut iuran
1.Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan Pensiun sendiri yang diberikan ketika
PNS/pejabat negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan
pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada
setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk.
2.Pensiun Terusan Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan
kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup,
dalam jangka waktu tertentu.
Untuk pensiun PNS/ Pejabat Negara/ Tunjangan Veteran 4 bulan berturut-turut.
* Untuk pensiun Duta Besar 2 bulan berturut-turut.
* Untuk pensiun ABRI 6 bulan berturut-turut. Bila ada bintang jasa (gerilya,
sewindu dan kartika ekapaksi) selama 12 bulan berturut-turut.
3.Uang Duka Wafat (UDW) Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena
pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.
4.Pensiun bagi Janda/Duda/ Anak Pensiun yang diberikan kepada janda/duda/anak karena pensiunan
meninggal dunia.
5.Uang Kekurangan Pensiun (UKP), Kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima
pensiun akibat penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian table, adanya pangkat pengabdian
karena penerbitan SK terlambat, dsb.
6.Pensiun Lanjutan
Uang pensiun lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT Taspen
(Persero).
Link ke Produk Pensiun :Informasi Tentang Produk dan Persyaratan Klim Pensiun
Persyaratran UDW
1.Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar. 2.Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku. 3.Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar. 4.Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS). 5.Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades. 6.Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades. 7.2(dua)lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP Pensiun khusus TNI-AD). 8.Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan surat penunjukan yang bertanggung jawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan isteri /suami/anak).
Selengkapnya link ke :Tentang UDW/ASKEM
Dalam Pengurusan Klim bila ada kendala anda dapat mengubungi customer service kami melalui email dan telepon
Selengkapnya link ke :Daftar Email Customer Service
Bagan Sistem Layanan Taspen :

Bagan Sistem Layanan Taspen :

1. Bila Anda Peserta Taspen Daftar sekarang juga, guna kemudahan dalam pengurusan klim suatu waktu 2. Yang Dimaksud Pendaftar adalah salah satu anggota keluarga dari peserta(Diri Sendiri,Istri atau anak) 3. Pendaftar cukup satu orang dari salah satu anggota keluarga
1.Pendaftar salah satu dari anggota peserta taspen 2.Pendaftar Sudah mempunyai email acccount yang valid 3.Pendaftar mempunyai nomor Hand Phone yang tidak berubah
Bila Anda Peserta sudah Daftar dapat login jika belum daftar terlebih dahulu
1.Sudah Melakukan registrasi / Pendaftaran peserta 2.Peserta sudah mempersiapkan file image foto ukuran max 500 Kb 3.Peserta sudah mempersiapkan file image SK ukuran max 500 Kb 4.Peserta sudah mempersiapkan file image SKPP ukuran max 500 Kb 5.Peserta sudah mempersiapkan file image surat kematian untuk klim askem ukuran max 500 Kb 6.Peserta sudah mempersiapkan file image Buku Rek. Tabungan bila pembayaran transfer ukuran max 500 Kb 7.Lebih diperkenankan gunakan browser Mozilla firefox 8.Browser yang digunakan sudah mengakomodasi file PDF untuk output spp e-klim